Standar Biaya Salinan Informasi
Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Publik
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan/penyalinan informasi yang dibebankan kepada pemohon.
Rincian Biaya
- Informasi elektronik (softcopy): Gratis, dikirim melalui email.
- Penggandaan (fotokopi): Sesuai biaya riil fotokopi per lembar yang berlaku.
- Penyalinan ke media digital (CD/flashdisk): Dibebankan biaya media penyimpanan, atau pemohon dapat menyediakan media sendiri.
- Pengiriman pos/kurir: Dibebankan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku.
Seluruh biaya penggandaan disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku dan pemohon menerima tanda bukti pembayaran.
Terakhir diperbarui: 08 Juli 2026