Langsung ke konten utama

Standar Biaya Salinan Informasi

Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Publik

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan/penyalinan informasi yang dibebankan kepada pemohon.

Rincian Biaya

  • Informasi elektronik (softcopy): Gratis, dikirim melalui email.
  • Penggandaan (fotokopi): Sesuai biaya riil fotokopi per lembar yang berlaku.
  • Penyalinan ke media digital (CD/flashdisk): Dibebankan biaya media penyimpanan, atau pemohon dapat menyediakan media sendiri.
  • Pengiriman pos/kurir: Dibebankan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku.

Seluruh biaya penggandaan disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku dan pemohon menerima tanda bukti pembayaran.

Terakhir diperbarui: 08 Juli 2026