Langsung ke konten utama

Alur Layanan Informasi Publik

1

Registrasi

Pemohon mendaftar akun di website PPID dan melengkapi data diri.

2

Ajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online.

3

Verifikasi

PPID Utama memverifikasi kelengkapan dan keabsahan permohonan.

4

Disposisi

PPID Utama mendisposisikan permohonan ke OPD terkait.

5

Uji Konsekuensi

Dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan kategori informasi (terbuka/dikecualikan).

6

Jawaban

Informasi diberikan kepada pemohon sesuai hasil uji konsekuensi. Waktu: max 10 hari kerja.

7

Keberatan (opsional)

Pemohon dapat mengajukan keberatan jika tidak puas. Ditangani oleh Atasan PPID dalam 30 hari kerja.

Ketentuan Waktu (SLA)

  • • Permohonan informasi dijawab maksimal 10 hari kerja
  • • Perpanjangan maksimal 7 hari kerja
  • • Keberatan ditanggapi maksimal 30 hari kerja
  • • Hari kerja = Senin–Jumat, tidak termasuk libur nasional

Rincian Layanan

1. Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Muara Enim.

  1. Pemohon mendaftar akun dan login pada laman PPID.
  2. Mengisi formulir permohonan: rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, serta cara memperoleh dan menerima informasi (melihat/salinan, ambil langsung/email/pos/kurir).
  3. Melengkapi identitas (KTP untuk perorangan, dokumen legalitas untuk badan hukum).
  4. PPID menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda bukti permohonan.
  5. Permohonan diproses dan dijawab maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Login untuk Mengajukan

2. Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas atas layanan informasi yang diberikan.

Keberatan dapat diajukan atas alasan:

  • Permohonan informasi tidak ditanggapi;
  • Permohonan informasi ditolak dengan alasan tertentu;
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta;
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar;
  • Penyampaian informasi melampaui jangka waktu yang ditentukan;
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi.

Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dijawab dan ditangani oleh Atasan PPID.

3. Prosedur Penyelesaian Sengketa

Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan dari Atasan PPID, sengketa informasi dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi.

  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan menunggu tanggapan (maks. 30 hari kerja).
  2. Jika tidak puas atas tanggapan keberatan, pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.
  3. Komisi Informasi melakukan mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  4. Apabila para pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung.

4. Laporan Pelayanan Informasi Publik

PPID Kabupaten Muara Enim menyusun dan mempublikasikan laporan layanan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

  • Laporan disusun secara berkala (tahunan) memuat rekapitulasi jumlah permohonan, permohonan yang dikabulkan/ditolak, serta keberatan yang ditangani.
  • Laporan memuat waktu rata-rata penyelesaian dan tingkat kepatuhan terhadap standar layanan.
  • Dokumen laporan dapat diakses publik melalui menu Daftar Informasi Publik atau diperoleh melalui permohonan informasi.