Langsung ke konten utama
← Kembali ke daftar

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan Pejabat Publik

Setiap saat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025 24x diakses
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan Pejabat Publik dapat dilakukan melalui: SMS : 1708 Website : www.lapor.go.id Atau Download Aplikasi SP4N LAPOR di Play Store
dcd9d83d-1e37-4338-b8d0-947cf5315f0b.jpeg